Ketua Umum : Sugih Haryanto

Sekretaris : Maram Warda Finanti

Bendahara : Nury Syifaunnisa Husaeri


TUGAS DAN WEWENANG

1.      KETUA BEM FE UNINUS

v  Fungsi Utama : Sebagai Penanggungjawab dan Pemegang Mandataris tertinggi organisasi.

v  Posisi Organisasi secara fungsional bertanggungjawab kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Dewan Mahasiswa serta diketahui oleh Wakil Dekan I Bidang Kemahasiswaan dan pimpinan fakultas.

v  Tugas Pokok dan wewenang :

a)   Memimpin, membina, mengarahkan, dan mengawasi semua kegiatan BEM FE UNINUS dan jalannya organisasi BEM FE UNINUS,

b)   Mengadakan Konsultasi secara teratur dengan Wakil Dekan I dan pimpinan Fakultas maupun Universitas,

c)   Menyusun dan melaporkan Laporan Pertanggungjawaban selama masa periode jabatannya dalam forum MUBES  Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNINUS,

d)   Memberikan sanksi atau memberhentikan secara hormat atau tidak hormat pengurus yang melanggar peraturan organisasi/AD-ART, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya, dan atau bertindak mencemarkan nama baik organisasi,

e)   Mengangkat dan memberhentikan pengurus, ketua pelaksana kegiatan yang diadakan oleh BEM FE UNINUS,

f)    Menimbang, menolak, mengesahkan dan menetapkan suatu putusan serta merekomendasikan suatu putusan tersebut,

g)   Menampung aspirasi seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi UNINUS,

h)   Penentu kebijakan intern maupun ekstern Fakultas,

i)    Membentuk lembaga extra ataupun komunitas yang dianggap perlu demi kemajuan organisasi.

 

2.      SEKRETARIS

v  Fungsi Utama : Sebagai Penanggungjawab tertinggi dalam mengatur tata administrasi rumah tangga dan memantau seluruh perkembangan program kerja BEM FE UNINUS.

v  Posisi organisasi secara fungsional bertanggungjawab penuh kepada ketua BEM FE UNINUS.

v  Tugas pokok dan wewenang :

a)      Bertanggungjawab atas pembinaan administrasi BEM FE UNINUS.

b)      Membuat perencanaan-perencanaan kerja organisasi sebagai bahan bagi ketua BEM FE UNINUS dalam mengambil keputusan,

c)      Mempertanggungjawabkan laporan administrasi.

d)      Mengatur tata administrasi rumah tangga BEM FE UNINUS Bersama Departmen Kesekretariatan.

 

3.      BENDAHARA

v  Fungsi Utama : Sebagai pembantu ketua BEM FE UNINUS dalam mengatur, mengelola, dan memperoleh keuangan organisasi BEM FE UNINUS,

v  Posisi organisasi secara fungsional bertanggungjawab penuh kepada ketua BEM FE UNINUS.

v  Tugas dan wewenang :

a)      Menyimpan, merekomendasikan usaha-usaha untuk pendanaan organisasi dan menerima dana yang berasal dari sumber dana manapun,

b)      Mengatur pengeluaran dan menyerahkan kepada fungsionaris setelah ada persetujuan dari ketua BEM FE UNINUS serta meng-arsipkannya dengan baik,

c)      Membuat anggaran penerimaan dan pengeluaran selama masa periode kepengurusan,

d)      Mengkoordinir dan mencari dana atas inisiatif bersama pada kegiatan BEM FE UNINUS,

e)      Mempetanggungjawabkan laporan keuangan beserta bukti-buktinya dalam audit BEM FE UNINUS Bersama Badan Perwakilan Mahasiswa yang dilaksanakan setiap triwulan selama satu periode kepengurusan.

PROGRAM KERJA

BENDAHARA UMUM

  • Uang   Kas BEM Fakultas Ekonomi
  • Menarik uang kas kepada anggota( Rp 5.000/minggu atau Rp 20.000/bulan)
  • Laporan keuangan ke pengurus
  • Mencatat, melaporkan segala jenis pemasukan dan pengeluaran BEM FE.
  • Laporan keuangan ke biro keuangan
  • Meminta LPJ keuangan kepada bendahara kegiatan untuk dilaporkan kepada biro keuangan

 

SEKRETARIS UMUM

  • Melaksanakan tugas ketua umum apabila ketua umum berhalangan hadir
  • Melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan organisasi
  • Pengarsipan     surat masuk dan keluar
  • Menyusun LPJ setiap triwulan dan evaluasi Bersama