Ketua Umum : Sugih Haryanto
Sekretaris : Maram Warda Finanti
Bendahara : Nury Syifaunnisa Husaeri
TUGAS DAN WEWENANG
1. KETUA BEM FE UNINUS
v Fungsi Utama : Sebagai Penanggungjawab dan Pemegang Mandataris
tertinggi organisasi.
v Posisi Organisasi secara fungsional
bertanggungjawab kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
Dewan Mahasiswa serta diketahui oleh Wakil Dekan I Bidang Kemahasiswaan dan
pimpinan fakultas.
v Tugas Pokok dan wewenang :
a) Memimpin, membina, mengarahkan, dan
mengawasi semua kegiatan BEM FE UNINUS
dan jalannya organisasi BEM FE UNINUS,
b) Mengadakan
Konsultasi secara teratur dengan Wakil Dekan I dan pimpinan Fakultas maupun
Universitas,
c) Menyusun dan melaporkan Laporan
Pertanggungjawaban selama masa periode jabatannya dalam forum MUBES Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNINUS,
d) Memberikan
sanksi atau memberhentikan secara hormat atau tidak hormat pengurus yang
melanggar peraturan organisasi/AD-ART, melalaikan
tugas dan tanggungjawabnya, dan atau bertindak mencemarkan nama baik
organisasi,
e) Mengangkat dan
memberhentikan pengurus, ketua pelaksana kegiatan yang diadakan oleh BEM FE
UNINUS,
f) Menimbang,
menolak, mengesahkan dan menetapkan suatu putusan serta merekomendasikan suatu
putusan tersebut,
g) Menampung
aspirasi seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi UNINUS,
h) Penentu
kebijakan intern maupun ekstern Fakultas,
i) Membentuk
lembaga extra ataupun
komunitas yang dianggap perlu demi kemajuan organisasi.
2. SEKRETARIS
v Fungsi Utama : Sebagai Penanggungjawab tertinggi dalam mengatur tata administrasi rumah tangga dan memantau seluruh perkembangan
program kerja BEM FE UNINUS.
v Posisi organisasi secara fungsional
bertanggungjawab penuh kepada ketua BEM
FE UNINUS.
v Tugas pokok dan
wewenang :
a) Bertanggungjawab atas pembinaan
administrasi BEM FE UNINUS.
b) Membuat
perencanaan-perencanaan kerja organisasi sebagai bahan bagi ketua BEM FE UNINUS
dalam mengambil keputusan,
c) Mempertanggungjawabkan laporan administrasi.
d) Mengatur tata administrasi rumah tangga BEM FE UNINUS Bersama
Departmen Kesekretariatan.
3. BENDAHARA
v Fungsi Utama : Sebagai pembantu ketua BEM FE UNINUS dalam mengatur, mengelola, dan memperoleh keuangan
organisasi BEM FE UNINUS,
v Posisi organisasi secara fungsional
bertanggungjawab penuh kepada ketua BEM
FE UNINUS.
v Tugas dan wewenang :
a) Menyimpan, merekomendasikan usaha-usaha
untuk pendanaan organisasi dan menerima dana yang berasal dari sumber dana manapun,
b) Mengatur pengeluaran dan menyerahkan
kepada fungsionaris setelah ada persetujuan dari ketua BEM FE UNINUS serta meng-arsipkannya dengan baik,
c) Membuat anggaran
penerimaan dan pengeluaran selama masa periode kepengurusan,
d) Mengkoordinir
dan mencari dana atas inisiatif bersama pada kegiatan BEM FE UNINUS,
e) Mempetanggungjawabkan laporan keuangan beserta bukti-buktinya dalam audit BEM FE UNINUS Bersama Badan Perwakilan Mahasiswa yang dilaksanakan setiap triwulan selama satu periode kepengurusan.
PROGRAM KERJA
BENDAHARA UMUM
- Uang Kas BEM Fakultas Ekonomi
- Menarik uang kas kepada anggota( Rp 5.000/minggu atau Rp 20.000/bulan)
- Laporan keuangan ke pengurus
- Mencatat, melaporkan segala jenis pemasukan dan pengeluaran BEM FE.
- Laporan keuangan ke biro keuangan
- Meminta LPJ keuangan kepada bendahara kegiatan untuk dilaporkan kepada biro keuangan
SEKRETARIS UMUM
- Melaksanakan tugas ketua umum apabila ketua umum berhalangan hadir
- Melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan organisasi
- Pengarsipan surat masuk dan keluar
- Menyusun LPJ setiap triwulan dan evaluasi Bersama
0 Comments